Powered By Blogger

Entri Populer

Selasa, 19 April 2011

Presiden Diminta Jadi saksi Gugatan Gedung DPR


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Penggugat Gedung DPR, Habiburokhman, mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil PresidenSusilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam kasus itu. "Permohonan telah kami ajukan kepada majelis," kata Habib, usai sidang perdana Gugatan Gedung DPR di Jakarta, Senin.
Menurut Habib, permintaan presiden sebagai saksi ini terkait dengan pidatonya pada 7 April 2011 yang pada intinya menolak pembangunan gedung baru DPR.
"Secara jelas SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengatakan jika pembangunan gedung baru DPR tidak memenuhi standar kepatutan sebaiknya ditunda dulu," kata Habib dalam surat permohonannya.
Dia juga menyampaikan pembangunan gedung baru bukanlah agenda yang mendesak, karena masih banyak agenda pembangunan yang lebih penting. "Berdasarkan pasal 164 HIR, Presiden Yudhoyono memenuhi kualifikasi untuk dijadikan fakta dalam perkara ini, karena dia mengetahui dan mengalami sendiri fakta gedung baru DPR dilakukan melanggar asas kepatutan," kata Habib.
Kuasa hukum dari Laskar Gerindra ini meminta majelis hakim untuk memanggil presiden secara cepat usai sidang perdana.
"Menginggat kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan dipastikan sangat sibuk, maka kami minta pemanggilan dapat dilakukan secepatnya setelah persidangan hari ini (Senin 18/4)," kata Habib.
Sidang gugatan pembangunan gedung baru DPR ini baru masuk sidang perdana dan ditunda oleh majelis hakim karena pihak tergugat, DPR, tidak menghadiri sidang. Majelis hakim yang terdiri atas Ketua Antonius widyantara, sedangkan anggota Martin Ponto dan Noer Ali ini menunda sidang selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat.
Dalam pemberitaan sebelumnya FX Arief Puyono sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Adi Partogi Singal Simbolon sebagai calon advokat menggugat seluruh anggota DPR setelah menyetujui pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,16 triliun.
Para penggugat didukung oleh kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar Gerindra. DPR digugat karena telah membuat kebohongan publik yaitu akan membangun gedung baru DPR yang tertata mewah, sementara itu, pembangunan gedung baru yang memakan biaya sekitar Rp 1,16 triliun ini terkesan terlalu gagah.
Rencana pembangunan gedung baru ini DPR terbukti belum mendahulukan kepentingan rakyat. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan atau membatalkan pembangunan gedung DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar