Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, Sulawesi Selatan, Taswin Arifin pasrah dan menyerahkan kasus oknum guru yang diduga mengedarkan kunci jawaban ke dalam proses hukum.
"Kalau itu kunci jawaban hanya perkiraan dari oknum guru kami, maka tidak ada salahnya. Tetapi jika terbukti melakukan pembocoran rahasia negara, maka harus diproses secara hukum," ungkap Taswin, Rabu (27/4/2011).Menurut Taswin, ia belum bisa menentukan sikap apakah kedua oknum guru tersebut akan diberikan sanksi, ataupun pengulangan Ujian Nasional (UN) seperti yang terjadi dua tahun lalu di Bone.
Dia mengimbau kepada para siswa, agar tidak mudah percaya dengan kunci jawaban. Peserta pun diminta tidak membawa ponsel saat ujian, karena itu dapat mengganggu konsentrasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Trihanto Nugroho mengatakan, hingga saat ini kedua oknum guru, masih dimintai keterangan. "Kami juga belum bisa memastikan masuk ke pidana atau tidak karena masih berproses, yang jelasnya penyelidikan masih tetap berjalan dan hingga saat ini anggota kami masih melakukan pemeriksaan," ungkap Tri.
Selain kedua oknum guru itu, polisi juga telah mengamankan dua orang siswa, berinisial IL dan KH, yang kedapatan menerima kunci jawaban dari oknum guru WA dan MA. Dari tangan kedua siswa itu, polisi juga mengamankan ponsel dan secarik kertas yang diduga berisi kunci jawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar